Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta Lebih dari Rp 300 Miliar

Kompas.com - 27/12/2021, 17:58 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017-2019 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 300 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini berkas perkara kasus korupsi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Untuk kerugian sendiri sekitar kurang lebih sekitar Rp 307 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes (Pol) Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 141 Korban Investasi Bodong Suntikan Modal Alkes

Cahyono mengungkapkan, dalam perkara ini, tersangka pertama adalah mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani.

Penyidik menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal.

Bareskrim menduga Bina menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan Bina diduga sebesar Rp 307,9 miliar.

Kemudian, tersangka kedua adalah Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi. Bareskrim menduga Bambang merekayasa kontrak kerja proyek untuk mengajukan kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta.

Dia diduga memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak tiga kali, dengan total Rp 1,6 miliar. Bareskrim menduga Bambang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 174 miliar.

Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 10,8 miliar serta aset berupa satu bidang tanah seluas 1.242 meter persegi di Ngablak, Wonosegoro, Boyolali dan satu bidang tanah seluas 901 meter persegi di Suruh, Semarang.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Tiga Sindikat Penyelundup Narkoba dari Malaysia, Amankan 222 Kilogram Sabu

Bareskrim menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Bareskrim turut menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora.

Tersangka pertama, mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com