Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Wisatawan yang Baru Pulang dari Luar Negeri Karantina Gratis?

Kompas.com - 23/12/2021, 18:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia diwajibkan menjalani karantina untuk mencegah penyebaran virus corona, khususnya varian Omicron.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, lokasi karantina ditentukan beradasar kelompok pelaku perjalanan.

WNI pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Jakarta.

Karantina di lokasi ini gratis dan biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Aturan Karantina di Indonesia untuk WNA dari Luar Negeri

Sementara, WNI di luar 3 kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat akomodasi karantina yang dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Tempat akomodasi karantina umumnya merupakan hotel yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Pelaku perjalanan internasional yang dikarantina di lokasi ini wajib menanggung biaya sendiri.

Baca juga: Aturan Karantina bagi WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri

Karantina wisatawan

Merujuk pada aturan yang berlaku, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa wisatawan tidak masuk ke dalam kriteria PMI, pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintah.

Oleh karenanya, WNI yang baru kembali ke Tanah Air sepulang dari perjalanan wisata wajib karantina di hotel berbayar.

Baca juga: Daftar Tarif Karantina di Hotel: Termurah Rp 7,2 Juta, Termahal Rp 26,5 Juta

"Untuk WNI atau WNA lainya termasuk wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19 yang sudah seharusnya dipesan sebelum kembali ke Indonesia," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (21/12/2021).

Lantas, jika tak punya cukup biaya untuk karantina di hotel, bisakah wisatawan mengajukan diskresi untuk karantina di Wisma Atlet?

Dilarang di Wisma Atlet

Mengacu pada SE Nomor 25 Tahun 2021, Wiku mengatakan, tidak dibolehkan bagi wisatawan yang baru kembali dari perjalanan luar negeri karantina di Wisma Atlet.

Sebagaimana bunyi peraturan, Wisma Atlet diperuntukkan bagi PMI, pelajar atau mahasiswa yang baru menyelesaikan studi, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas.

Oleh karenanya, alih-alih meminta diskresi, Wiku mengimbau wisatawan untuk melakukan perencanaan matang, termasuk biaya karantina saat kembali ke Indonesia, sebelum menempuh perjalanan ke luar negeri.

Baca juga: Saat PMI Jadi Sasaran Pemalakan Mafia Karantina, Diminta Rp 4 Juta dan Dipersilakan Pulang

"Seharusnya sebelum berwisata yang bersangkutan sudah berpikir matang-matang, termasuk biaya karantina saat kembali ke Indonesia," kata Wiku kepada Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

"Untuk itu pemerintah menghimbau masyarakat untuk menunda kepergian ke luar negeri jika tidak mendesak. Jika butuh berwisata maka bisa memilih untuk tempat wisata di dalam negeri," tuturnya.

Menurut Wiku, besaran biaya karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia ditetapkan berdasarkan standar keuangan pemerintah.

"Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com