JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia diwajibkan menjalani karantina untuk mencegah penyebaran virus corona, khususnya varian Omicron.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, lokasi karantina ditentukan beradasar kelompok pelaku perjalanan.
WNI pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Jakarta.
Karantina di lokasi ini gratis dan biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Aturan Karantina di Indonesia untuk WNA dari Luar Negeri
Sementara, WNI di luar 3 kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Tempat akomodasi karantina yang dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Tempat akomodasi karantina umumnya merupakan hotel yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Pelaku perjalanan internasional yang dikarantina di lokasi ini wajib menanggung biaya sendiri.
Baca juga: Aturan Karantina bagi WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri
Merujuk pada aturan yang berlaku, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa wisatawan tidak masuk ke dalam kriteria PMI, pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintah.
Oleh karenanya, WNI yang baru kembali ke Tanah Air sepulang dari perjalanan wisata wajib karantina di hotel berbayar.
Baca juga: Daftar Tarif Karantina di Hotel: Termurah Rp 7,2 Juta, Termahal Rp 26,5 Juta
"Untuk WNI atau WNA lainya termasuk wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19 yang sudah seharusnya dipesan sebelum kembali ke Indonesia," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (21/12/2021).
Lantas, jika tak punya cukup biaya untuk karantina di hotel, bisakah wisatawan mengajukan diskresi untuk karantina di Wisma Atlet?
Mengacu pada SE Nomor 25 Tahun 2021, Wiku mengatakan, tidak dibolehkan bagi wisatawan yang baru kembali dari perjalanan luar negeri karantina di Wisma Atlet.
Sebagaimana bunyi peraturan, Wisma Atlet diperuntukkan bagi PMI, pelajar atau mahasiswa yang baru menyelesaikan studi, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas.
Oleh karenanya, alih-alih meminta diskresi, Wiku mengimbau wisatawan untuk melakukan perencanaan matang, termasuk biaya karantina saat kembali ke Indonesia, sebelum menempuh perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Saat PMI Jadi Sasaran Pemalakan Mafia Karantina, Diminta Rp 4 Juta dan Dipersilakan Pulang
"Seharusnya sebelum berwisata yang bersangkutan sudah berpikir matang-matang, termasuk biaya karantina saat kembali ke Indonesia," kata Wiku kepada Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
"Untuk itu pemerintah menghimbau masyarakat untuk menunda kepergian ke luar negeri jika tidak mendesak. Jika butuh berwisata maka bisa memilih untuk tempat wisata di dalam negeri," tuturnya.
Menurut Wiku, besaran biaya karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia ditetapkan berdasarkan standar keuangan pemerintah.
"Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.