Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tarif Karantina di Hotel: Termurah Rp 7,2 Juta, Termahal Rp 26,5 Juta

Kompas.com - 23/12/2021, 06:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri usai berwisata wajib menjalani karantina secara berbayar di hotel-hotel yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebab, pemerintah hanya menganggung biaya karantina bagi tiga kelompok WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.

Ketiga kelompok ini menjalani karantina gratis di Wisma Atlet dan rusun yang telah disediakan pemerintah.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.

Baca juga: Bantah Ada Calo Hotel Karantina di Bandara, Satgas Udara: Di Sini Tak Bisa Main-main, Semua by System

"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku kepada media, Senin (20/12/2021), dikutip dari Kompas TV.

Wiku mengatakan, daftar hotel di situs web tersebut juga bisa digunakan bagi WNA yang baru tiba di Indonesia dan harus menjalani karantina.

Sementara itu, mengutip data dari PHRI, biaya yang harus dibayarkan untuk karantina di hotel bintang 2 hingga luxury di antaranya kamar, makan tiga kali sehari, laundry, transportasi udara, biaya tenaga kesehatan, PCR, dan lainnya.

Kemudian, harga total sudah termasuk pajak 21 persen dan service serta berlaku untuk satu orang alias single serta akan ada tambahan harga untuk double.

Baca juga: Migrant Care Bongkar Modus Mafia Karantina Peras TKI: Bayar Rp 4 Juta, Disuruh Tak Karantina

Jika tamu sudah menjalani karantina, bisa melakukan check out apabila hasil PCR dua kali negatif dan sudah mendapatkan clearance letter.

Berikut perincian tarif karantina 10 hari dan 14 hari di hotel bintang 2 hingga luxury di Jakarta, Bekasi, Cikarang, dan Tangerang:

1. Bintang 2

Kamar: Rp 2.200.000

Makan 3 kali sehari: Rp 2.250.000

Laundry (5 pcs/sehari): Rp 450.000

Transportasi bandara: Rp 300.000

Biaya nakes dan lainnya: Rp 500.000

PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000

Total: Rp 6.750.000

Biaya maksimal: Rp 7.240.000

2. Bintang 3

Kamar: Rp 3.150.000

Makan 3 kali sehari: Rp 2.550.000

Laundry (5 pcs/sehari): Rp 540.000

Transportasi bandara: Rp 350.000

Biaya nakes dan lainnya: Rp 600.000

PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000

Total: Rp 7.740.000

Biaya maksimal: Rp 9.175.000

3. Bintang 4

Kamar: Rp 4.050.000

Makan 3 kali sehari: Rp 3.000.000

Laundry (5 pcs/sehari): Rp 675.000

Transportasi bandara: Rp 350.000

Biaya nakes Dan lainnya: Rp 600.000

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com