JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membolehkan tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan untuk beroperasional selama perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan, dapat diizinkan beroperasi oleh pemerintah dengan kapasitas 50 persen untuk zona hijau dan 25 persen untuk zona kuning," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Anies Minta Warga Laporkan Tempat Ibadah hingga Lokasi Wisata yang Tidak Terapkan PeduliLindungi
Adapun operasional tempat wisata dan hiburan itu disarankan menerapkan reservasi dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga mengatur waktu operasional dan kapasitas pengunjung restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya selama perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Tempat-tempat itu dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Aturan itu tersebut berlaku untuk tempat yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada fasilitas hotel, gedung/toko/pusat perbelanjaan/mal.
Adapun operasional tempat-tempat itu hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Dalam SE itu, restoran/rumah makan/kafe, bar dan sejenisnya dengan jam operasional yang dimulai pada malam hari dapat beroperasi mulai pulul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Baca juga: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022 Indoor dan Outdoor di Tempat Wisata
Operasional tempat yang dibuka untuk malam hari itu hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan, restoran/rumah makan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.