Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta Taman Umum Tutup Selama Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 23/12/2021, 12:20 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyarankan area wisata umum yang tidak memiliki manajemen pengelolaan untuk tutup selama perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik lainnya yang tidak memiliki menajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan disarankan untuk tutup," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Jika memungkinkan untuk dibuka, pemerintah meminta pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di masing-masing pemerintah daerah untuk membatasi jumlah pengunjungnya secara ketat dengan kapasitas 25 persen.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Tidak Ada Penyekatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan untuk beroperasional diperbolehkan buka selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Tempat wisata yang memiliki manajemen pengelolaan tersebut dapat diizinkan beroperasi dengan pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas untuk zona hijau dan 25 persen untuk zona kuning .

Adapun operasional tempat wisata dan hiburan itu disarankan menerapkan reservasi dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga mengatur waktu operasional dan kapasitas pengunjung restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Tempat-tempat itu dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Aturan itu tersebut berlaku untuk tempat yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada fasilitas hotel, gedung/toko/pusat perbelanjaan/mal.

Adapun operasional tempat-tempat tersebut hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Dalam SE itu, restoran/rumah makan/ kafe, bar dan sejenisnya dengan jam operasional yang dimulai pada malam hari dapat beroperasi mulai pulul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Operasional tempat yang dibuka untuk malam hari itu hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Sedangkan, restoran/rumah makan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Surat Edaran nomor SE/2/M-K/2021 yang ditandatangani oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada tanggal 6 Desember 2021 itu juga ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop.

Adapun SE itu diterbitkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 62 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Ketentuan umum pengaturan tempat wisata di masing-masing daerah agar memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat inmendagri," tulis SE tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kepada Daerah, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan tersebut.

Baca juga: 700 Personel Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2022 di Jakarta Utara

Hal itu perlu dilakukan secara serempak guna mencegah penularan dan potensi terjadinya gelombang ke-3 wabah Covid-19.

Dalam menjalankan operasionalnya, seluruh tempat usaha dan destinasi wisata juga diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikain bunyi SE tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com