Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Tegaskan Tidak Ada Penyekatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 22/12/2021, 18:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tertanggal 10 Desember 2021 tentang aturan kegiatan selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan salah satu poin menyebutkan bahwa tidak ada penyekatan jalan selama Hari Natal dan tahun baru.

“Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan (Pam) dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Surat telegram tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan kewilayahan (Kasatwil) di tingkat Polda maupun Polres.

Ia mengatakan, surat telegram itu diterbitkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 pada masa Natal dan tahun baru.

Baca juga: Polri Sebut Terduga Teroris JAD yang Ditangkap di Kalteng Jadi Tiga Orang

Poin lain dari surat tersebut adalah menyebutkan, kegiatan ibadah Natal dan perayaan tahun baru harus tetap berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021.

“Kemudian yang kedua, perbanyak penggunaan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik,” ujar Ramadhan.

Selanjutnya, Kapolri juga mendorong jajarannya terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik serta memastikan penerapan proses secara ketat.

Surat telegram tersebut juga menginstruksikan soal penguatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.

Kemudian, jajaran Polri diminta untuk ikut menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.

Kapolri juga mendorong jajarannya melakukan sosialisasi dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat protokol kesehatan.

Baca juga: MAKI Serahkan Bukti Dugaan Pungli Suap Rachel Vennya ke Dittipikor Bareskrim Polri

“Sosialisasi dan himbauan masyarakat untuk tidak mudik nataru, kecuali mendesak,” ucapnya.

Ketentuan terkait pelaku perjalanan pengguna moda transportasi baik dalam negeri atau luar negeri mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru.

Jajaran Polri juga diminta menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas umum. Lalu, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

Selain itu, Kapolri meminta jajaran berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

Lebih lanjut kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pawai dan arak-arakan hingga kegiatan seni budaya dan olahraga dibatasi mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca juga: H-3 Jelang Libur Natal, Penumpang di Terminal Lebak Bulus Meningkat 20 Persen

Kapolri mengimbau agar ada pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung wisata maksimal 75 persen dari kapasitas total.

“Seluruh kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan tanggal 17 sampai 23 Desember dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada giat-giat tersebut,” tambah Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com