JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tertanggal 10 Desember 2021 tentang aturan kegiatan selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan salah satu poin menyebutkan bahwa tidak ada penyekatan jalan selama Hari Natal dan tahun baru.
“Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan (Pam) dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Surat telegram tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan kewilayahan (Kasatwil) di tingkat Polda maupun Polres.
Ia mengatakan, surat telegram itu diterbitkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 pada masa Natal dan tahun baru.
Baca juga: Polri Sebut Terduga Teroris JAD yang Ditangkap di Kalteng Jadi Tiga Orang
Poin lain dari surat tersebut adalah menyebutkan, kegiatan ibadah Natal dan perayaan tahun baru harus tetap berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021.
“Kemudian yang kedua, perbanyak penggunaan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik,” ujar Ramadhan.
Selanjutnya, Kapolri juga mendorong jajarannya terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik serta memastikan penerapan proses secara ketat.
Surat telegram tersebut juga menginstruksikan soal penguatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
Kemudian, jajaran Polri diminta untuk ikut menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
Kapolri juga mendorong jajarannya melakukan sosialisasi dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat protokol kesehatan.
Baca juga: MAKI Serahkan Bukti Dugaan Pungli Suap Rachel Vennya ke Dittipikor Bareskrim Polri
“Sosialisasi dan himbauan masyarakat untuk tidak mudik nataru, kecuali mendesak,” ucapnya.
Ketentuan terkait pelaku perjalanan pengguna moda transportasi baik dalam negeri atau luar negeri mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru.
Jajaran Polri juga diminta menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas umum. Lalu, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
Selain itu, Kapolri meminta jajaran berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.
Lebih lanjut kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pawai dan arak-arakan hingga kegiatan seni budaya dan olahraga dibatasi mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca juga: H-3 Jelang Libur Natal, Penumpang di Terminal Lebak Bulus Meningkat 20 Persen
Kapolri mengimbau agar ada pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung wisata maksimal 75 persen dari kapasitas total.
“Seluruh kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan tanggal 17 sampai 23 Desember dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada giat-giat tersebut,” tambah Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.