Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Pencalonan Ketua Umum PBNU

Kompas.com - 23/12/2021, 11:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) telah menyepakati syarat pencalonan calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yakni minimal mengantongi dukungan 99 suara.

Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 NU KH Syahrizal Syarif mengatakan, syarat tersebut mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

"Dalam AD/ART kita, minimal seseorang itu dapat mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum PBNU, minimal mendapat dukungan 99 suara," kata Syahrizal di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandar Lampung, Rabu (22/12/2021) malam, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Muktamar NU Bakal Pilih Ketum, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa sejak 1926

Ia melanjutkan, setelah mendapatkan dukungan minimal, para calon ketua umum juga mesti mendapatkan persetujuan dari rais aam NU yang akan dipilih sebelum pendaftaran calon ketua umum dibuka.

Adapun pendaftaran calon ketua umum akan dibuka pada Sidang Pleno V Muktamar ke-34 NU yang rencananya akan digelar Kamis (23/12/2021) malam nanti.

"Setelah itu, semua calon yang memenuhi syarat calon harus mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih. Biasanya jarang sekali Rais Aam tidak memberikan persetujuan," ujar Syahrizal.

Diketahui, pemilihan ketua umum PBNU menjadi salah satu agenda yang paling disorot pada penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU.

Baca juga: Maruf Amin Ingin NU Optimalkan Peran di Dalam dan Luar Negeri

Kontestasi disebut-sebut merujuk pada dua tokoh yang memiliki basis pendukung kuat, yakni Said Aqil Siradj sebagai petahana dan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

Namun, belakangan, muncul pula nama eks wakil ketua BIN era Presiden Abdurrahman Wahid, KH As'ad Said Ali, yang mengaku siap meramaikan bursa calon ketua umum PBNU.

“Insya Allah saya positif untuk meramaikan bursa ketua umum PBNU," kata As'ad, Selasa (21/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com