Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Masyarakat Diperbolehkan Pergi ke Luar Negeri, tetapi dengan Syarat…

Kompas.com - 22/12/2021, 11:50 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan mendesak.

Meski demikian, masyarakat diminta mentaati prosedur karantina sesuai aturan. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, terutama pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan hadirnya varian Omicron.

Terkait adanya diskresi atau kebebasan mengambil keputusan, Wiku meminta hal itu untuk disikapi dengan bijak. Sebab, peraturan ini dibuat untuk memberikan kepercayaan kepada beberapa pihak yang berkomitmen tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Walaupun diskresi yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas tidak memberlakukan karantina terpusat atau tidak melakukan karantina. Namun, perlu ditekankan diskresi yang diberikan bersifat selektif individual dengan kuota terbatas," ujarnya, dikutip dari laman covid19.go.id, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Perlu Cepat Atasi Antrian Karantina di Bandara, Anggota DPR Sarankan Dua Hal Ini

Pernyataan tersebut disampaikan Wiku melalui keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat, Selasa (21/12/2021).

Pada kesempatan itu, Wiku mengatakan, pemerintah akan menambah pintu masuk kedatangan internasional, yaitu di Bandar Udara Juanda, Surabaya.

"Dengan ini, pemerintah akan mengevaluasi prosedur skrining di seluruh pintu batas luar negeri, baik moda darat, udara, laut," imbuhnya.

Evaluasi prosedur skrining itu, lanjut Wiku, termasuk penggunaan tes polymerase chain reaction (PCR) dengan S-gene target failure (SGTF) dan upaya whole genom sequencing (WGS) untuk meminimalisir peluang importasi kasus varian Omicron.

Baca juga: Antisipasi Omicron di Perbatasan, TKI Wajib Bawa Surat Hasil PCR dan Dikarantina 14 Hari

Dalam mengeluarkan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional, sebut dia, pemerintah mempertimbangkan kondisi kasus nasional terkini.

Hal tersebut termasuk menambah daftar negara asal kedatangan yang patut diwaspadai bisa masuk ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang durasi karantina jika kondisi kasus semakin memburuk.

Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi prokes sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Kemenhub: Tak Ada Penyekatan Jalan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Adanya Pengetatan Prokes

Adapun prokes yang dimaksud, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com