Salin Artikel

Masyarakat Diperbolehkan Pergi ke Luar Negeri, tetapi dengan Syarat…

KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan mendesak.

Meski demikian, masyarakat diminta mentaati prosedur karantina sesuai aturan. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, terutama pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan hadirnya varian Omicron.

Terkait adanya diskresi atau kebebasan mengambil keputusan, Wiku meminta hal itu untuk disikapi dengan bijak. Sebab, peraturan ini dibuat untuk memberikan kepercayaan kepada beberapa pihak yang berkomitmen tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Walaupun diskresi yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas tidak memberlakukan karantina terpusat atau tidak melakukan karantina. Namun, perlu ditekankan diskresi yang diberikan bersifat selektif individual dengan kuota terbatas," ujarnya, dikutip dari laman covid19.go.id, Rabu (22/12/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Wiku melalui keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat, Selasa (21/12/2021).

Pada kesempatan itu, Wiku mengatakan, pemerintah akan menambah pintu masuk kedatangan internasional, yaitu di Bandar Udara Juanda, Surabaya.

"Dengan ini, pemerintah akan mengevaluasi prosedur skrining di seluruh pintu batas luar negeri, baik moda darat, udara, laut," imbuhnya.

Evaluasi prosedur skrining itu, lanjut Wiku, termasuk penggunaan tes polymerase chain reaction (PCR) dengan S-gene target failure (SGTF) dan upaya whole genom sequencing (WGS) untuk meminimalisir peluang importasi kasus varian Omicron.

Dalam mengeluarkan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional, sebut dia, pemerintah mempertimbangkan kondisi kasus nasional terkini.

Hal tersebut termasuk menambah daftar negara asal kedatangan yang patut diwaspadai bisa masuk ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang durasi karantina jika kondisi kasus semakin memburuk.

Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi prokes sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun prokes yang dimaksud, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/11500851/masyarakat-diperbolehkan-pergi-ke-luar-negeri-tetapi-dengan-syarat

Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke