JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, lamanya pemeriksaan terkait kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menghambat proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Alex mengatakan, hambatan itu juga dirasakan penyidik-penyidik daerah.
"Selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan di daerah itu. Mereka selalu mengeluhkan lamanya audit meskipun mereka tidak hanya meminta BPK tapi lebih banyak sebetulnya kepada BPKP," ujar Alex saat diskusi dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Respons KPK Setelah Hakim Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino
Alex pun menjelaskan alasan KPK menghitung sendiri nilai kerugian keuangan negara terhadap kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Menurut dia, lamanya proses audit di BPK menjadi alasan utama lembaga antirasuah itu menghitung sendiri nilai kerugian negara melalui Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
Apalagi, kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) twinlift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang yang menjerat RJ Lino tersebut perhitungan kerugian negaranya tidak selesai selama 5 tahun.
"Saya mendorong supaya kita punya unit baru deteksi analis korupsi itu, kita punya akuntan forensik, ya saya kira kalau dari sisi kemampuan kapasitas juga punya kompetensi di sana dalam menghitung kerugian negara," ucap Alex.
"Saya mendorong, pimpinan mendorong, supaya dilakukan penghitungan kerugian negara menyangkut pengadaan barang dan jasanya," imbuh dia.
Baca juga: Seorang Hakim Dissenting Opinion RJ Lino Seharusnya Divonis Bebas, Ini Penjelasannya
Menurut Alex, penghitungan sendiri nilai kerugaian negara tidak melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Dalam SEMA itu, ujar dia, disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.
Namun, instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sebagainya tetap berwenang melakukan pemeriksaan kerugian negara tetapi tidak berwenang menyatakan atau men-declare ada kerugian keuangan negara.
"Dan dalam praktik pengadilan, persidangan, SEMA ini rasa-rasanya juga enggak begitu mengikat hakim," ucap Alex.
Berdasarkan pengalamannya menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Alex berujar, banyak penyidik yang mengeluhkan lamanya perhitungan nilai kerugian negara oleh BPK. Bahkan, penyidik kerap meminta bantuan BPKP untuk mengganti peran auditor BPK.
"Dari situ saja sebetulnya SEMA ini sudah kehilangan maknanya. Karena teman-teman penyidik meminta bantuan BPKP untuk audit," ucap dia.
Dari pengalamannya, Alex berpendapat, perhitungan nilai kerugian negara dalam pengadaan barang dan jasa tidak saja bisa dilakukan oleh BPK.