Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian, Faizal Assegaf: Tak Ada Larangan Mengkritik NU

Kompas.com - 21/12/2021, 11:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktivis Faizal Assegaf angkat bicara setelah dirinya dilaporkan atas dugaan penghinaan serta ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Faizal menegaskan, tidak ada larangan bagi siapa pun untuk mengkritik NU.

“Saya akan terus mengambil sikap kritis untuk melawan perilaku bobrok mereka, dan tidak ada larangan bagi individu di Republik (Indonesia) untuk mengkritik NU,” kata Faizal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Adapun Faizal Assegaf dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu perwakilan NU atas isi konten dari akun Youtubenya karena dinilai menghina NU pada 2 November 2021.

Baca juga: Diduga Menghina dan Sebar Ujaran Kebencian, Faizal Assegaf Dilaporkan ke Polisi

Faizal justru mengatakan, konten yang dibuatnya merupakan upaya untuk mengajak seluruh umat mengoreksi NU.

“Justru saya mengajak seluruh umat untuk mengoreksi NU, sebab mereka sudah jauh menyimpang dari prinsip organisasi NU yang didirkan oleh para pendirinya,” ucap dia.

Selain itu Faizal menilai setiap warga negara Indonesia memiliki hak melaporkan dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Kendati demikian, ia berpandangan, pelaporan yang dilakukan oleh pihak NU justru menunjukkan bahwa NU bangkrut secara moral dan intelektual.

“Tapi yang diakukan oleh mereka adalah pertunjukan kebodohan dan semakin membenarkan ormas NU sudah bangkrut secara moral dan intelektual,” imbuhnya.

Baca juga: Surat Penyelidikan Muktamar ke-34 NU Hoaks, Firli Minta Deputi KPK Usut

Lebih lanjut, ia mengatakan akan terus merespons dan mengkritik NU.

Menurutnya, NU mengeklaim diri sebagai ormas terbesar namun Faizal menilai NU sebagai ormas abal-abal yang berkedok agama dan semakin jauh dari peradaban zaman.

Ia juga menyebut, NU yang pertama kali menghina Faizal.

“Justru mereka yang pertama kali menghina saya dengan berbagai hujatan, hak saya merespon mereka sebagaimana gaya mereka yang bobrok itu,” ujarnya,

“Dan mereka tidak siap bahkan ketakutan berdialog terbuka dengan saya,” tambah dia.

Diketahui laporan terhadap Faizal telah diterima pihak polisi dengan laporan nomor LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 November 2021.

Baca juga: Ketua GP Ansor: NU Perlu Berbenah Total!

Laporan ini dibuat terhadap sejumlah video yang diunggah di Youtube Faizal Assegaf Official pada 29-30 Oktober 2021.

Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zaelani Kiki menilai pernyataan Faizal Assegaf dalam unggahnya telah merugikan dan menghina NU.

“Kita koordinasi lagi tentang tindaklanjut laporan kami tentang pelanggaran saudara Faisal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langar di pasal-pasal ITE yang ini jelas merugikan organisasi NU,” kata Rakhmad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com