JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan bagi perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru atau 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.
Ketentuan itu diumumkan dalam jumpa pers Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (20/12/2021), berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109, 110, 111, dan 112 Tahun 2021 yang diteken pada 11 Desember 2021 lalu.
Apa saja ketentuannya?
1. Vaksin Covid-19 dosis lengkap dan tes antigen
"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antingen yg berlaku 1x24 jam, dan tentunya juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Ia melanjutkan, warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.
Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Akan Diterapkan Selama Natal dan Tahun Baru
"Adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," lanjutnya.
Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api.
2. Ada rapid test antigen acak
Pemerintah juga membuka kemungkinan akan menggelar rapid test Covid-19 secara acak pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tes acak itu bakal dilakukan di jembatan timbang, terminal, dan tempat peristirahatan atau rest area.
"Sangat potensi juga nantinya sebagaimana arahan Pak Menteri Perhubungan, kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan random sampling bagi pelaku perjalanan," kata Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama.
Ia menyebutkan, rapid test tersebut akan dilakukan secara gratis.
3. Dikecualikan bagi kawasan aglomerasi
Namun demikian, ketentuan-ketentuan penapisan di atas dikecualikan bagi pelaku perjalanan di kawasan aglomerasi.