Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman: Kalau Saya Mempersiapkan Terorisme, Semua Pejabat Tinggi Sudah Pindah Alam

Kompas.com - 15/12/2021, 13:26 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menampik dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dia terlibat dalam aktivitas terorisme.

Munarman mengatakan, jika dia memang tergabung dalam kelompok terorisme, para pejabat negara yang hadir pada Aksi Bela Islam III, 6 Desember 2016 di Monas, Jakarta sudah tidak selamat.

“Kalaulah tuduhan yang disematkan (pada) saya itu benar untuk mempersiapkan terorisme, maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 sudah pindah ke alam lain,” kata Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Tuding Kasusnya untuk Tutupi Unlawful Killing, Munarman: Wahai Pembunuh, Fitnahmu Masih Kurang

Adapun Munarman menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diberikan padanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme.

Jika ia memang berbaiat dengan kelompok terorisme, menurut Munarman, momen tersebut merupakan kesempatan emas untuk melancarkan aksinya.

“Namun faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat hingga saat ini,” kata dia.

Adapun sejumlah pejabat negara hadir dalam Aksi Bela Islam III tahun 2016 tersebut. Mereka  di antaranya Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Baca juga: Munarman Sebut Dirinya Jadi Target Kepolisian Usai Bela Kematian 6 Laskar FPI di KM 50

Munarman juga mengatakan bahwa sejak tahun 2016 hingga 2020, ia aktif berkunjung ke berbagai kantor pejabat negara dengan aman.

“Semuanya berlangsung tanpa ada kejadian yang mengarah pada tindakan terorisme apa pun," ucap dia. 

Munarman didakwa berbaiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak tahun 2014.

Ia diduga jaksa terlibat pada serangkaian aksi untuk menggalang dukungan pada ISIS di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015.

Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Munarman: Patut Diusulkan Masuk Guinness World of Records


Munarman didakwa dengan tiga pasal berbeda yaitu Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Selain itu, Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com