Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menag Terbitkan Aturan Pencegahan Covid-19 Saat Natal, Berikut 9 Poin Ketentuannya

Kompas.com - 14/12/2021, 15:14 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal, Minggu (12/1/2021).

Dalam SE Menag tersebut, terdapat sembilan poin ketentuan yang harus dilaksanakan oleh gereja dan seluruh pihak terkait.

Berikut ketentuan SE Menag tentang pencegahan dan penanggulangan dalam perayaan Natal 2021 saat pandemi Covid-19.

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

2. Gereja wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Prokes Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca juga: Satgas: Penanganan Covid-19 Akan Selalu Dinamis, Masyarakat Harus Adaptif

3. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 hendaknya harus:

a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga

b. Dilaksanakan di ruang terbuka

c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid. Maksudnya secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja

d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan

Baca juga: Antisipasi Covid-19, Begini Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut

e. Jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai pukul 22.00 waktu setempat

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, pengelola gereja wajib:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M

Penerapan prokes tersebut akan lebih maksimal dengan penerapan 6M sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Ingatkan Pemdes Pentingnya 3T dan Prokes 6M

b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja

c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja

e. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja

f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

Baca juga: Imbauan PGI Lampung kepada Gereja Terkait Perayaan Natal

g. Mengatur arus mobilitas jamaah dan pintu masuk serta pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes

h. Mengatur jarak antar jamaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com