Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Penanganan Covid-19 Akan Selalu Dinamis, Masyarakat Harus Adaptif

Kompas.com - 05/11/2021, 08:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan pengendalian Covid-19 akan selalu dinamis sesuai dengan kondisi pandemi virus corona.

Kebijakan tersebut salah satunya terkait dengan screening dan masa karantina pelaku perjalanan.

“Kebijakan screening, salah satunya durasi karantina akan dinamis ke depannya mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan,” kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Satu Siswa SMPN 2 Depok Positif Covid-19, Satgas: Hasil Tes Swab Massal Keluar 1-2 Hari

Wiku menyebutkan, kebijakan testing sebelum keberangkatan, tes ulang saat kedatangan, maupun durasi lama karantina pelaku perjalanan sangat beragam di berbagai negara.

Salah satu penelitian menyebutkan bahwa penyusunan kebijakan pelaku perjalanan yang baik ialah yang sensitif dan spesifik sesuai dengan kondisi kasus Covid-19 di negara asal dan tujuan.

Perlu diperhatikan pula cakupan vaksinasi, kepadatan arus perjalanan, serta kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan di negara tujuan.

Semakin tinggi kenaikan kasus di negara asal maupun tujuan pelaku perjalanan serta semakin tinggi arus perjalanan, maka diperlukan screening yang semakin ketat.

“Sebagaimana yang Indonesia lakukan di awal pandemi Covid-19 melanda,” ujar Wiku.

Keputusan pemangkasan durasi karantina pelaku perjalanan di Indonesia dari 5 menjadi 3 hari, kata Wiku, akan diikuti dengan antisipasi risiko penularan lainnya.

Misalnya, menerapkan tes ulang Covid-19 begitu pelaku perjalanan tiba, penggunaan mesin PCR dengan kemampuan akurasi yang tinggi, dan penegakan protokol kesehatan yang baik selama karantina berlangsung.

Menurut Wiku, ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi dengan peningkatan upaya whole genome sequencing oleh pemerintah serta pengendalian arus mobilitas dalam negeri.

Oleh karena kebijakan pengendalian Covid-19 akan sangat dinamis, Wiku berharap masyarakat dapat adaptif.

Ia mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas setiap kebijakan penangan pandemi sesuai dengan kondisi terkini.

“Untuk itu diharapkan masyarakat dapat bersikap adaptif dengan perubahan yang ada karena prinsip gas dan rem diterapkan dalam pengendalian Covid-19,” kata Wiku.

Adapun pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 4.000 Vaksin di Kudus Kedaluwarsa, Satgas Covid-19: Jangan Tunda Vaksinasi

Karantina 3 hari khusus ditujukan ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh. Sementara, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.

Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

Aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com