Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perjalanan Luar Negeri Meningkat 2 Kali Lipat, Luhut Ingatkan Bahaya Omicron

Kompas.com - 13/12/2021, 21:28 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pihak berhati-hati terhadap penyebaran varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron.

Pasalnya, data awal dari Afrika Selatan menunjukkan bahwa Omicron terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya.

Terlebih, berdasarkan data Angkasa Pura, belakangan ini angka penerbangan tujuan luar negeri meningkat pesat hingga dua kali lipat.

Oleh karenanya, Luhut meminta masyarakat menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak ada kepentingan mendesak.

"Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar urgen," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).

Sebagai antisipasi, lanjut Luhut, pemerintah bakal terus memberlakukan karantina pelaku perjalanan luar negeri selama 10 hari guna mengantisipasi masuknya varian Omicron.

Baca juga: Ini Ancaman Luhut untuk Orang yang Kabur Karantina Usai dari Luar Negeri

Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan baru, yakni mengubah status pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia menjadi hitam pada aplikasi PeduliLindungi selama masa karantina.

Luhut menambahkan, kapasitas wisma dan hotel karantina telah ditambah untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah orang yang dikarantina.

"Kebijakan karantina pelaku perjalanan luar negeri ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan varian Omicron," ujarnya.

Untuk diketahui, varian Omicron merupakan virus baru yang sudah merebak di 72 negara. Bukti awal menunjukkan, varian ini memungkinkan orang yang telah terinfeksi Covid-19 dapat terinfeksi ulang lebih mudah.

Meski begitu, dibandingkan dengan varian lainnya Omicron memiliki tingkah keparahan yang lebih rendah.

Baca juga: Luhut Bangga, Penerapan Prokes Sistem Bubble RI Diapresiasi Negara G20

"Omicron terindikasi memiliki tingkat keparahan yang rendah tercermin dari tingkat perawatan rumah sakit (RS) yang terkendali maupun tingkat kematian yang rendah, meskipun perlu dicatat bahwa tingkat kematian adalah indikator yang lagged," kata Luhut.

Luhut pun memastikan, berdasar hasil genome sequencing Kementerian Kesehatan hingga hari ini tidak ditemukan adanya kasus varian Omicron di Indonesia.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan vaksin Covid-19 masih bisa digunakan sebagai tindakan pencegahan. Terlebih, vaksin yang beredar saat ini masih efektif digunakan untuk melawan varian Delta yang memiliki tingkat penularan tinggi.

Adapun, pemerintah tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com