Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Karantina 10 dan 14 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Apa Bedanya?

Kompas.com - 13/12/2021, 16:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan karantina pelaku perjalanan internasional masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Sebab, aturan itu kerap berubah mengikuti situasi perkembangan Covid-19 baik di dalam maupun luar negeri.

Namun, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan bahwa hingga kini ada dua peraturan mengenai karantina pelaku perjalanan internasional, yaitu 10 dan 14 hari.

Aturan 10 hari karantina

Suharyanto mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 juga mengatur hal yaitu masa karantina pelaku perjalanan internasional.

Masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) wajib melakukan karantina selama 10 hari jika baru tiba dari perjalanan luar negeri di luar 11 negara yang telah ditentukan.

Baca juga: Kata Satgas Covid-19 soal Isu Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Tak Karantina Sepulang dari Turki

"Karantina ini memang yang terbaru 10 hari. 10 hari itu bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan luar negeri di luar 11 negara yang di situ sudah ada Omicron-nya," kata Suharyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

Suharyanto mengatakan bahwa ada 11 negara yang diklaim telah terdeteksi virus Covid-19 varian baru Omicron.

Ke-11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Aturan 14 hari karantina

Sementara itu, aturan 14 hari karantina diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang baru saja tiba dari 11 negara yang terdeteksi varian Omicron.

"Jadi ada 11 negara itu, memang harus 14 hari karantina. Tetapi kalau yang di luar 11 negara itu, 10 hari," ujar mayor jenderal TNI itu.

Ia melanjutkan, WNI dan WNA juga perlu memperhatikan aturan tempat karantina setelah tiba di Indonesia.

Menurutnya, bagi WNI telah disiapkan tempat karantina, misalnya di Wisma Atlet dan Rusun Nagrak.

Baca juga: Soroti Biaya Karantina, Komisi VIII: Jangan Sampai Ada Tuduhan Bisnisnya BNPB

Sementara itu, WNA ditempatkan di hotel-hotel khusus untuk karantina perjalanan internasional.

"Jadi memang yang di hotel-hotel itu bagi WNA. Tapi yang WNI itu disiapkan di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet, ada di Pademangan, kemudian ada di Kemayoran," jelas Suharyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com