Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Situasi Covid-19 Terbaru

Kompas.com - 13/12/2021, 09:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (13/12/2021).

Kebijakan penanganan pandemi virus corona ini sudah berjalan selama dua minggu terhitung sejak 30 November 2021.

Dalam keterangan tertulisnya 29 November lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, situasi pandemi virus corona di Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan.

Menurut dia, jumlah kasus Covid-19 di Jawa-Bali tercatat rendah. Kasus konfirmasi menurun hingga 99 persen dibandingkan puncak kasus bulan Juli lalu.

Baca juga: Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap PPKM Saat Nataru

Berdasar hasil asesmen 27 November 2021, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke level 2 PPKM. Kemudian, 8 kabupaten/kota masuk level 1.

Menurut asesmen World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 itu berada di wilayah Jabodetabek.

Hal ini terjadi akibat turunnya angka tracing atau penapisan anggota aglomerasi di wilayah tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil survei Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat, nampak bahwa mobilitas masyarakat cukup signifikan dibandingkan periode Natal-Tahun Baru 2020.

Bahkan, peningkatan mobilitas warga mendekati periode libur Idul Fitri 2021.

"Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Natal-Tahun Baru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," kata Luhut.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sejumlah Daerah Kembali Berstatus Level 2

Selama dua minggu PPKM luar Jawa-Bali berlangsung, pemerintah melakukan berbagai pelonggaran pembatasan.

Misalnya, mengizinkan pembelajaran tatap muka digelar dengan kapasitas maksimal 50 persen baik di daerah PPKM level 1, 2, maupun 3.

Kemudian, mengizinkan karyawan bekerja dari kantor atau work from office dengan kapasitas 50-100 persen bergantung pada sektor perusahaan.

Lalu, mal atau pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen pada daerah level 3 dan 2, dan 100 persen pada daerah level 1.

Restoran dan kafe juga diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen di daerah level 2 dan 3, serta 75 persen di daerah level 1.

Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Mal pada PPKM Jawa-Bali hingga 13 Desember 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com