Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dan Karyawan Swasta Boleh Ambil Cuti Saat Nataru? Ini Kata Menaker dan Menpan RB

Kompas.com - 10/12/2021, 11:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kendari demikian, pemerintah tetap akan membatasi mobilitas masyarakat yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Nataru pada Kamis (9/12/2021).

Nantinya, aturan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Nataru

Berdasarkan kutipan Inmendagri tersebut, aturan ini tidak lagi memuat aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, serta karyawan swasta mengambil cuti.

Padahal dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 melarang masyarakat yang bekerja untuk mengambil cuti dalam periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Lantas, bagaimana kebijakan terbaru bagi karyawan yang hendak mengambil cuti saat Nataru?

Imbauan bagi karyawan swasta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tetap mengimbau agar pekerja, khususnya karyawan swasta, menunda cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.

Ida mengatakan, pada hakekatnya cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang biasanya tercantum dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.

Baca juga: Menaker Imbau Pekerja Tunda Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

Namun, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama mencegah varian Omicron, ia tetap mendorong agar pekerja atau buruh menunda pengambilan cuti Nataru.

"Kami mengimbau untuk menunda cuti di kesempatan lain," kata Ida, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

ASN tetap dilarang cuti

Berbeda dengan Menaker, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dalam periode Nataru.

"Tetap tidak boleh (cuti)," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Bagaimana Nasib Cuti ASN?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com