Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Atur Aktivitas Masyarakat Selama Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Imendagri

Kompas.com - 08/12/2021, 20:08 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, pemerintah tengah menyusun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang khusus untuk mengatur aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Inmendagri tersebut nantinya memuat aturan bahwa seluruh destinasi wisata harus memiliki Satgas.

"Satgas inilah yang akan mengatur berapa jumlah yang harus masuk. Kalau sudah penuh berarti harus antri, kalau antri tidak ada kerumunan dan kemudian aplikasi PeduliLindungi akan dipergunakan ini juga harus direspons," ujarnya dalam diskusi secara virtual, Rabu (8/12/2021).

Hal tersebut dilakukan menyusul keputusan pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Nataru.

Baca juga: PPKM Level 3 Libur Natal-Tahun Baru Batal, Satgas: Pengetatan Tetap Berjalan

Oleh karena itu, pemerintah tetap melakukan pengetatan dan pengawasan dalam mobilitas masyarakat lewat Inmendagri ini.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, perjalanan di dalam negeri akan diatur selama libur Nataru dengan memberlakukan syarat vaksinasi dan tes Covid-19 baik di Jawa-Bali dan di daerah lainnya.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan massal selama libur Nataru sehingga tidak terjadi penularan virus Corona.

"Orang tetap boleh berlibur tetapi libur yang terkendali, Dan diatur bagi mereka yang sudah dua kali vaksin tetap ada rapid test antigen 1 x 24 jam. Kalau dia polymerase chain reaction (PCR) dia 3 x 24 jam kalau dia vaksin sekali vaksinnya," ucapnya.

Adapun, keputusan pemerintah membatalkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Nataru disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Testing dan Tracing Covid-19 akan Digencarkan Saat Nataru

Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Nataru.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritiman), Selasa (7/12/2021).

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.

Baca juga: Satgas Paparkan Strategi Pengendalian Covid-19 secara Nasional Jelang Nataru

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," jelas Luhut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com