JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Bidang Operasi Kapolri Irjen Imam Sugianto menyatakan, Polri berencana mendirikan pos vaksinasi di beberapa tempat peristirahatan (rest area) di tol selama penjagaan Natal dan tahun baru.
Dengan demikian, pengendara yang ketahuan belum mendapatkan vaksin Covid-19 bisa langsung divaksinasi di pos pelayanan.
"Tentunya di tempat-tempat itu juga mungkin kemungkinan akan kita dirikan pos vaksinasi. Jadi yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ misalnya gitu," kata Imam saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Dibatalkannya PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Imam menegaskan, meski pemerintah pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru, Polri bakal tetap mendirikan titik-titik penjagaan (check point) berupa pos pelayanan dan pos pengamanan di berbagai ruas jalan.
Pos vaksinasi yang rencananya didirikan itu merupakan bagian dari pos pelayanan Polri.
"Tidak (dihilangkan), tetap (check point), itu kan untuk pengamanan, pos pam dan pos yan. Nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi Pedulilindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan," ujar dia.
Imam pun menyatakan, pihaknya akan membahas perubahan aturan Natal dan tahun baru 2022 bersama Mendagri.
Polri mendukung penuh peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Jadi nanti akan dirapatkan sama Mendagri, kemudian sepertinya dari level 3 itu diganti peraturan Nataru, nanti Inmendagri turun akan kita pedomani, kita ralat nanti," ucap dia.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Testing dan Tracing Covid-19 akan Digencarkan Saat Nataru
Pemerintah telah mengumumkan bahwa penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru batal dilaksanakan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
Dia pun menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi dibatalkannya penerapan PPKM level 3.
Alasan itu, antara lain, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kemudian, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.