JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Ketua Umum Lembaga Konstitusi dan Demokrasi atau Kode Inisiatif, Violla Reininda mengkhawatirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpotensi hanya direvisi secara parsial dalam proses pembentukan.
Adapun revisi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.
"Dalam pandangan kami, sangat potensial UU Cipta Kerja ini dilakukan perbaikan secara parsial saja pada aspek pembentukan," kata Violla dalam diskusi daring, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: DPR Tetapkan Prolegnas Prioritas 2022, Revisi UU Cipta Kerja Masuk Daftar Kumulatif Terbuka
Violla melanjutkan, apabila dilihat dari segi subtansi pertimbangan hukum MK juga banyak menitikberatkan pada persoalan teknis penggabungan undang-undang atau omnibus law.
Oleh karena itu, ia khawatir jika nantinya pembentuk UU hanya fokus untuk memasukan teknis omnibus law dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kami mengkhawatirkan yang jadi konsentrasi dari pembentuk undang-undang hanya mengadakan teknik omnibus-nya saja," ujarnya.
Violla juga menyoroti Mahkamah yang hanya memutus satu perkara pengujian formil UU Cipta Kerja menyatakan seluruh perkara uji materi kehilangan obyek.
Baca juga: Yasonna Harap Revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP Dibahas Secara Paralel
Adapun Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja kehilangan obyek karena sudah adanya putusan yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Bahkan berbagai penelitian tentang pengujian formil membuktikan juga misalnya di Israel bahwa proses-proses yang cacat formil ini dihasilkan subtansi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan juga konstitusionalitasnya," ujarnya.
"Sayangnya di sini Mahkamah tidak memberikan pesan yang tegas kalau misalnya aspek prosedural dan juga aspek materiil ini berkelindan dan saling mempengaruhi seperti itu," ucap Violla.
Baca juga: Kritik Mahfud, Pakar: Tak Ada yang Membingungkan dalam Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.