Adapun revisi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.
"Dalam pandangan kami, sangat potensial UU Cipta Kerja ini dilakukan perbaikan secara parsial saja pada aspek pembentukan," kata Violla dalam diskusi daring, Rabu (8/12/2021).
Violla melanjutkan, apabila dilihat dari segi subtansi pertimbangan hukum MK juga banyak menitikberatkan pada persoalan teknis penggabungan undang-undang atau omnibus law.
Oleh karena itu, ia khawatir jika nantinya pembentuk UU hanya fokus untuk memasukan teknis omnibus law dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kami mengkhawatirkan yang jadi konsentrasi dari pembentuk undang-undang hanya mengadakan teknik omnibus-nya saja," ujarnya.
Violla juga menyoroti Mahkamah yang hanya memutus satu perkara pengujian formil UU Cipta Kerja menyatakan seluruh perkara uji materi kehilangan obyek.
Adapun Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja kehilangan obyek karena sudah adanya putusan yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Bahkan berbagai penelitian tentang pengujian formil membuktikan juga misalnya di Israel bahwa proses-proses yang cacat formil ini dihasilkan subtansi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan juga konstitusionalitasnya," ujarnya.
"Sayangnya di sini Mahkamah tidak memberikan pesan yang tegas kalau misalnya aspek prosedural dan juga aspek materiil ini berkelindan dan saling mempengaruhi seperti itu," ucap Violla.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/17355931/perbaikan-uu-cipta-kerja-dikhawatirkan-hanya-parsial-pada-proses-pembentukan