Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Eksepsi Pekan Depan, Munarman: Banyak Kesalahan dalam Dakwaan

Kompas.com - 08/12/2021, 15:58 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui jaksa mendakwa Munarman menggerakkan aktivitas terorisme sejak Januari hingga April 2015.

“Bagaimana terdakwa apakah akan mengajukan keberatan?,” tanya ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan,” jawab Munarman yang dihadirkan secara daring dari Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Duduk Perkara Munarman Didakwa Pasal Terorisme, Menciptakan Suasana Teror Berkait Kemunculan ISIS 2014

Munarman mengaku makin bingung setelah jaksa menyampaikan dakwaan.

Ia mengklaim banyak intonasi, penggalan kalimat dan kata-kata jaksa yang membuatnya kebingungan memahami dakwaan.

“Setelah mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan (dakwaan) saya makin tidak mengerti. Jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap,” katanya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan disampaikan Rabu (15/12/2021) pekan depan.

“Satu minggu ya waktunya untuk penyusunan eksepsi,” sebut hakim.

Baca juga: Munarman Didakwa Menggerakkan Aktivitas Terorisme

Diketahui Munarman didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Serta Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Jaksa menduga Munarman melakukan tindak pidana terorisme di sejumlah tempat di wilayah Makassar dan Deli Serdang.

“Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara,” terang jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com