Diketahui jaksa mendakwa Munarman menggerakkan aktivitas terorisme sejak Januari hingga April 2015.
“Bagaimana terdakwa apakah akan mengajukan keberatan?,” tanya ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan,” jawab Munarman yang dihadirkan secara daring dari Rutan Polda Metro Jaya.
Munarman mengaku makin bingung setelah jaksa menyampaikan dakwaan.
Ia mengklaim banyak intonasi, penggalan kalimat dan kata-kata jaksa yang membuatnya kebingungan memahami dakwaan.
“Setelah mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan (dakwaan) saya makin tidak mengerti. Jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap,” katanya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan disampaikan Rabu (15/12/2021) pekan depan.
“Satu minggu ya waktunya untuk penyusunan eksepsi,” sebut hakim.
Diketahui Munarman didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Serta Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Jaksa menduga Munarman melakukan tindak pidana terorisme di sejumlah tempat di wilayah Makassar dan Deli Serdang.
“Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara,” terang jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/15584051/ajukan-eksepsi-pekan-depan-munarman-banyak-kesalahan-dalam-dakwaan