Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sorot Kasus Kekerasan Seksual, Aliansi Mahasiswa Desak RUU TPKS dan RUU PPRT Segera Disahkan

Kompas.com - 08/12/2021, 12:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi mahasiswa mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

"Sebagai langkah konkret dalam menciptakan ruang aman tidak hanya bagi perempuan dan PRT, namun bagi kita semua," demikian keterangan aliansi mahasiswa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).

Secara khusus aliansi mahasiswa mendesak DPR RI mencantumkan keenam elemen kunci.

Baca juga: Prolegnas Prioritas 2022, Fraksi PKB Klaim Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

Elemen itu memuat sembilan bentuk kekerasan seksual, pengakuan terhadap hak-hak korban, hukum acara yang terpadu dengan pengaturan alat buktinya, ketentuan pemidanaan, pencegahan, dan pemantauan terhadap tindakan kekerasan seksual.

Adapun, sembilan bentuk tersebut yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawainan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Selain itu, aliansi ini mengatakan, substansi utama dalam RUU TPKS dan RUU PPRT harus mengedepankan pencegahan, penanganan, serta pemulihan yang berperspektif korban.

"Guna meminimalisasi adanya tindakan victim blaming dan kriminalisasi terhadap korban,” ucapnya.

Baca juga: Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahun

Aliansi mahasiswa pun menyampaikan sejumlah data kasus kekerasan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual.

Menurut Aliansi, kekerasan seksual tidak hanya menjadi ancaman bagi para perempuan tetapi juga laki-laki.

Mereka mengutip dari Indonesia Judicial Research Society dan International NGO Forum on Indonesia Development menunjukan bahwa sebanyak 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.

Baca juga: Anggota Panja Usul RUU TPKS Atur Pidana Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual

Selanjutnya, berdasarkan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam laporannya pada tahun 2020 menyebutkan bahwa terdapat 417 PRT yang mengalami kekerasan baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.

"Data yang dihimpun dari kasus kekerasan seksual dan kekerasan yang dialami oleh PRT hanyalah data yang dilaporkan, belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan akibat berbagai macam faktor."

Diketahui, sebanyak 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022 termasuk RUU PPRT dan RUU TPKS.

Adapun, aliansi ini terdiri dari mahasiswa dan organisasi masyarakat di antaranya BEM UI, BEM FH UI, BEM IKM FK UI, BEM FISIP UI, BEM FF UI, BEM F-Psi UI, BEM FMIPA UI, BEM FIK UI, BEM TAU, BEM Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto, Koalisi Perempuan Indonesia, BEM FH UPNVJ, Asosiasi Pusat Studi Gender dan Anak se-Indonesia, BEM PM Universitas Udayana.

Selanjutnya BEM REMA Universitas Pendidikan Ganesha, BEM ULM, BEM UPNVJ, BEM UNIVERSITAS ESA UNGGUL, Gerpuan UNJ, Lingkar Studi Feminis, PP UIN Banten, BEM KBM Untirta, KMPLHK Ranita UIN Syahid Jakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Perempuan Mahardika, Sekolah Feminis Jakarta.

Kemudian Jurist Wanna Be, BEM Seluruh Indonesia, PC IMM Sidoarjo, BEM FAPET Unpad, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Once Blind, BEM Kema FKB Universitas Telkom, BEM KM Universitas Yarsi, dan UKM Jurnalistik Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com