Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persilakan Jaksa Bacakan Dakwaan, Munarman Klaim sebagai Bentuk Toleransi

Kompas.com - 08/12/2021, 11:12 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan padanya.

Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengabulkan permintaan kuasa hukum Munarman agar kliennya bisa hadir dalam persidangan secara langsung atau offline.

Kemudian, jaksa meminta agar dakwaan Munarman tetap dibacakan.

"Majelis hakim karena kami sudah hadir di sini, apa kami dizinkan membacakan dakwaan?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Alasan Sinyal, Hakim Kabulkan Permintaan Munarman Dapat Hadir Sidang di PN Jaktim

Kemudian hakim bertanya pada Munarman apakah dirinya bersedia agar dakwaan dibacakan.

"Untuk saat ini jika dakwaan dibacakan, terdakwa bagaimana?" tanya hakim.

Melalui sambungan online, Munarman yang berada di rutan menjawab bahwa ia mempersilakan pembacaan dakwaan dilakukan.

Ia menyebutkan hal itu sebagai sikap toleransi yang diberikan padanya.

"Pada prinsipnya saya tidak ada masalah karena yang saya inginkan persidangan bisa fair dan adil. Fair trial. Pembacaan hari ini sebagai bentuk kooperatif dan toleransi dari saya, saya persilakan saja membacakan surat dakwaan," ucap Munarman.

Baca juga: Munarman: Kasus Ini Fitnah Besar untuk Saya, Tidak Sesuai Kenyataan

Diketahui, Munarman dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar dapat mengikuti sidang secara langsung atau offline.

Alasan itu disampaikan Munarman sejak sidang perdana yang ditunda 1 Desember pekan lalu.

Kemudian pada persidangan hari ini, Munarman kembali mengajukan permohonan tersebut.

Majelis hakim mengabulkan permintaan Munarman itu dengan dua alasan.

Pertama, sidang online memungkinkan adanya gangguan teknis yang disebabkan oleh jaringan.

Kedua, majelis hakim diberi waktu terbatas untuk mengadili dan menangani perkara tersebut.

Adapun, Munarman merupakan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme. Ia diduga berbaiat dengan Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar dan Medan.

Ia ditangkap di kediamannya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com