Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Penyandang Disabilitas Anti-audism Desak Mensos Risma Minta Maaf

Kompas.com - 03/12/2021, 19:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti-audism berharap Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta maaf.

Diketahui, dalam acara Hari Disabilitas Internasional (HDI), Rabu (1/12/2021), Risma sempat meminta anak tuli berbicara. Kemudian, penyandang disabilitas tuli bernama Stefan mengkritik sikap Risma tersebut.

“Kami menyampaikan dan mencantumkan dalam siaran pers untuk Bu Risma sebagai Mensos itu meminta maaf atas yang disampaikan Hari Disabilitas Internasional secara umum," kata anggota Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi, selaku moderator dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/12/2021).

"Terutama kepada penyandang disablitas, khususnya penyandang disabiltas tuli,” tutur dia.

Baca juga: Risma Minta Anak Tuli Bicara, Orangtua: Sangat Menyakiti Hati Saya

 

Koalisi juga mengirimkan surat kepada Risma. Dalam surat itu, koalisi menyayangkan tindakan Risma di acara HDI. Mereka juga mengajak Risma untuk berdiskusi.

“Kami sangat berharap, Ibu bersedia untuk duduk bersama dan berdiskusi agar kita bisa saling memahami dan bekerja sama sesegera mungkin,” dikutip dari surat Koalisi.

Koalisi mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan Risma yang membagikan alat bantu dengar kepada teman tuli.

Selain itu, Koalisi menyayangkan adanya pernyataan Risma: Ibu paksa memang, supaya kita bisa memaksimalkan pemberian Tuhan kepada kita, mulut, mata, telinga. Jadi Ibu tidak melarang menggunakan bahasa isyarat tapi kalau kamu bisa bicara maka itu akan lebih baik lagi.

Bagi Koalisi, pernyataan itu bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.

Pernyataan juga dinilai bertentangan dengan prinsip dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD); Pasal 24 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Mensos Risma: Saya Ingin Optimalkan Kemampuan Tunarungu, Minimal Bisa Minta Tolong

Koalisi menekankan, pemerintah wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu termasuk Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo). 

“Telah menyinggung perasaan warga negara penyandang disabilitas rungu atau tuli. Terlebih lagi, pernyataan-pernyataan itu,” kata Koalisi.

Adapun, Koalisi tersebut terdiri dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo), Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ), Yayasan Sehjira, MTTI, Yayasan Handai Tuli, Indonesian Deaf-Hard of Hearing Law & Advocacy (IDHOLA), Kesetaraan Anak Tuli (Setuli).

Selanjutnya, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Cahaya Inklusi Indonesia (CAI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Pusat, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Pertuniyapesdi), Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), PPD Klaten, Wahana Keluarga Cerebral Palsy (WKCP), Bandung Independent Living Center (Bilic), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Kemudian Perkumpulan Tuli Buta (Pelita), LBH Disabilitas, Formasi Disabilitas, Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan, Hukum Disabilitas, HDWI Jawa Barat, HDWI Sulawesi Selatan, serta Perkumpulan Tuna netra Indonesia (Pertuni).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com