JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang yang diterima Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi terkait izin kuota rokok dan minuman beralkohol di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan).
Hal itu digali penyidik saat memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Apri, yakni ajudan Apri, Rizki Bintani, dan seorang pihak swasta bernama Norman, Jumat (26/11/2021).
"Tim penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS (Apri) dan pihak terkaitnya baik sebelum diberikannya izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (27/11/2021).
Ali menuturkan, pada Kamis (25/11/2021), penyidik juga telah memeriksa Apri sebagai tersangka untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah diamankan KPK.
Barang bukti itu berupa beberapa dokumen perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan yang diduga telah diatur siapa saja yang akan mendapatkan izin kuota tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Apri dan Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar.
KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017-2018, sedangkan Saleh Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.