Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Dialog dengan Daerah dan Swasta soal Aturan Libur Natal-Tahun Baru

Kompas.com - 24/11/2021, 12:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena meminta pemerintah pusat membuka dialog terkait aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Menurut dia, dialog itu perlu melibatkan sejumlah pihak di antaranya pemerintah daerah dan juga pihak swasta.

"Teknis pelaksanaan kebijakan ini perlu dibahas antara pemerintah pusat dan pemda, juga pihak swasta sehingga akomodasi kepentingan para pihak bisa diformulasikan secara teknis oleh semua pihak terkait," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Libur Natal-Tahun Baru, Kapasitas Tempat Wisata Dibatasi 50 Persen

Diketahui, dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.

Menyikapi Inmendagri itu, Melki melihat pemerintah pusat perlu terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan saran terkait teknis pelaksanaan Inmendagri.

Menurut dia, masukan tersebut penting untuk diterima agar pelaksanaan Inmendagri berjalan dengan lancar.

"Dialog para pihak penting sehingga kebijakan pemerintah berjalan efektif di lapangan dan melibatkan partisipasi aktif berbagai pihak termasuk swasta," jelasnya.

Baca juga: Ganjil Genap Tetap Berlaku di Tempat Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kendati demikian, politikus Golkar itu mengaku memahami maksud baik pemerintah melalui Inmendagri yang mengatur larangan cuti tersebut.

Ia berpandangan, aturan itu diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi pada libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Inmendagri ini untuk pastikan pencegahan dan pengendalian pandemi tetap berlangsung baik seperti tren positif yang sudah kita nikmati beberapa waktu ini," ungkapnya.

Namun, ia juga meminta pemerintah pusat dalam hal ini memberikan contoh dan teladan terhadap Inmendagri tersebut.

Salah satunya adalah petugas publik juga ikut mengendalikan mobilitasnya dengan cara tidak mengambil cuti pada libur Nataru.

Baca juga: Ini Link Aturan soal Ibadah Natal, Perayaan Tahun Baru, hingga Cuti-Libur Akhir Tahun

"Konsekuensi kebijakan pemerintah untuk kendalikan mobilitas warga dengan berlakukan PPKM level 3 se-Indonesia tentunya harus dimulai dengan petugas publik pemerintah sebagai contoh dan teladan," pinta Melki.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com