Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SD Diperkosa dan Dianiaya di Malang, Kemensos Beri Pendampingan

Kompas.com - 24/11/2021, 12:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menginstruksikan jajarannya melakukan sinergi dengan penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan anak panti asuhan di Malang, Jawa Timur.

Kementerian Sosial (Kemensos) akan memastikan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendapatkan perlindungan dan hak-hak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak.

“ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi,” kata Plt Kabiro Hukum KemensosEvy Flamboyan dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Kemensos Sebut Siswi SD yang Diperkosa dan Dianiaya di Malang Alami Trauma dan Stres

Adapun anak berinisial HN (13), seorang siswi kelas 6 SD swasta penghuni panti asuhan di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.

Kemensos telah melayangkan surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) untuk merespons masalah ini pada Selasa (23/11/2021).

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Evy menyatakan, dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagaimana kasus HN, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri.

Ia menegaskan, kasus pidana yang melibatkan anak tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi juga pemenuhan hak terkait dampak psikologis atau trauma serta dampak sosial baik ke pelaku maupun korban.

Menurut dia, penggalian informasi dari korban juga tidak mudah karena adanya trauma, sehingga korban perlu bantuan dari ahli untuk mengurangi ketakutannya.

Baca juga: Terungkap, Motif Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang

Selain itu, Kemensos melalui Balai Antasena Magelang ikut melakukan asesmen untuk menghilangkan trauma psikis anak.

“Hari ini anak kembali diperiksa dan kami menyiapkan pendamping peksos. Karena kebayang si anak stres dan trauma diperiksa kendati polisi tidak berseragam. Tentu berbeda dengan pendekatan seorang psikolog,” kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban HN mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Semula, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Setelah aksi pemerkosaan, istri pelaku mengetahui keberadaan korban di rumahnya.

Korban lalu dijemput oleh seseorang dan dibawa ke lahan kosong di sekitar Perumahan Araya. Di lokasi itu, korban dianiaya oleh delapan orang pelaku.

Baca juga: Viral Kekerasan Anak Panti di Malang, Kemensos Datangi Bareskrim

Sementara itu, Polrestas Malang telah mengamankan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan HN.

Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang, baik yang terlibat pemerkosaan maupun penganiayaan. Menurut polisi, rata-rata mereka masih berusia di bawah umur.

"Pelakunya sudah diamankan lebih kurang 10 orang," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat diwawancara di Balai Kota Malang, Selasa (23/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com