Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan WFH dan WFO Saat PPKM Level 1-3 di Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 23/11/2021, 08:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa ada wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen.

Baca juga: Wanti-wanti Jokowi soal PPKM Level 3 dan Pencegahan Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru

Adapun work from office (WFO) diberlakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari," demikian salah satu isi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (23/11/2021).

Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Kota Tanjung Balai.

Kemudian Kabuoaten Solok, Tanah Datar, Kabupaten Kampar, Bengkalis, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir.

Sementara itu, untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2, pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik perkantoran pemerintah seperti kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan perkantoran BUMN, BUMD, dan swasta diatur dengan sejumlah ketentuan. 

"Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO 75 persen," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember, Ini Aturan Dine In di Kafe-Resto

Sementara itu, untuk wilayah yang berada dalam zona kuning dan oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 5 persen.

Adapun untuk wilayah yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

"WFH dan WFO sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian," isi Inmendagri tersebut.

"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain serta pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah," demikian Inmendagri itu.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Internasional Jalur Udara, Laut, dan Darat Dibatasi

Beberapa wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2 adalah Kabupaten Rejang Lembong, Tulang Bawang, Bengkulu Selatan, Lebong, Bangka Selatan, Bangka Barat, Tanjung Pinang, Pangkalpinang, dan wilayah lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com