JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah memfinalisasi revisi surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yang menjadi dasar pembelajaran tatap muka.
Budi berharap revisi aturan tersebut bisa ditandatangani pada pekan ini.
"Kami laporkan bahwa kami dan Pak Nadiem (Mendikbud-Ristek) sudah memfinalisasi revisi dari SKB 4 menteri yang mudah-mudahan minggu ini bisa ditandatangani," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Tidak Ada Klaster Sekolah di Wonogiri, Bupati Jekek Ingin PTM 100 Persen
Dengan adanya revisi ini, Budi berharap pelaksanaan belajar tatap muka akan lebih aman.
"Sehingga kita tetap bisa menjalankan pendidikan tatap muka tanpa mengesampingkan aspek kesehatan atau keamanannya. Jadi tetap kita bisa jalan dengan sehat tapi juga jalan dengan lancar," tambahnya.
Sebelumnya, SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
SKB ini menjadi dasar pemerintah untuk mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru yang dimulai Juli 2021.
Baca juga: 24 Siswa dan Guru Positif Covid-19, Kegiatan PTM di SD Sukadamai 2 Kota Bogor Dihentikan Sementara
"Pada ajaran baru di bulan Juli 2021 diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferesi pers pada 30 Maret 2021.
Muhadjir menjelaskan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.