Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Kontrak Tender Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tak Sesuai

Kompas.com - 16/11/2021, 14:22 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi, Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.

Dari keempat saksi itu, penyidik mendalami adanya dugaan ketidaksesuaian isi kontrak terkait tender pembangunan gereja itu.

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh pihak pelaksana yang diduga ada ketidaksesuaian dengan isi kontrak pekerjaan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Keempat saksi itu yakni Manager PT KPPN Feriadi dan Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima (konsultan perencanaan) dan orang lapangan konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi Tahap I dan II) Gustaf U Patandianan.

Baca juga: Polri Pastikan Regulasi Terkait Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Tengah Berproses

Kemudian, mantan PPTK Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I dan II Melkisedek Snae dan Kepala Bagian LPSE Kabulaten Mimika Bambang Widjaksono.

Sebeumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi.

KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali, Rabu (4/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com