Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Jawa-Bali, Kapasitas Transportasi Umum Daerah Level 1-2 Boleh 100 Persen

Kompas.com - 16/11/2021, 10:23 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi dan kendaraan umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dibolehkan untuk memiliki kapasitas 70 hingga 100 persen.

Aturan kapasitas kendaraan umum ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang mengatur PPKM Jawa-Bali.

Dikutip dari Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, meskipun kapasitas pengaturan transportasi umum hingga 100 persen, tetapi protokol kesehatan tetap wajib diterapkan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Inmendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik

Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.

Sementara untuk pesawat terbang diberlakukan hingga 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Daerah yang status PPKM-nya level 3 adalah beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca juga: Ini 41 Daerah Jawa-Bali yang Masih Level 3, Salah Satunya Puncak, Bogor

Adapun pada kota dan kabupaten dengan status PPKM level 2, Inmendagri tersebut menyebutkan bahwa transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Sama dengan daerah yang menerapkan PPKM level 3, pada daerah yang berstatus PPKM level 2, untuk pesawat terbang pun kapasitas diberlakukan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Daerah yang status PPKM-nya level 2 antara lain beberapa daerah di Provinsi DI Yogyakarta seperti Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Gunungkidul.

Provinsi Jawa Timur antara lain Kabupaten Sidoarjo, Pacitan, Ngawi serta Provinsi Bali antara lain Kabupate Jembrana, Bangli, Karangasem, dan beberapa daerah lainnya.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 61 Kabupaten/Kota Ini Berstatus Level 2

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com