Sementara pada daerah yang berstatus PPKM level 1, transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun daerah dengan status PPKM level 1 adalah Provinsi DKI Jakarta, Banten (Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Jawa Barat (Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi), Jawa Tengah (Kota Tegal, Kota Semarang.
Kemudian, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak), dan Jawa Timur (Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.
Penerapan PPKM level 1, 2, 3 berdasarkan Inmendagri tersebut berlaku mulai 16 November hingga 29 November 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.