Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang Kemensos, KPK Akan Perkuat Integritas Jajaran Tri Rismaharini

Kompas.com - 16/11/2021, 09:28 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kementerian Sosial (Kemensos) dalam program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).

Adapun undangan terhadap Kemensos itu dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi.

Program ini merupakan seri kedelapan executive briefing yang menjadi seri terakhir kegiatan PAKU tersebut.

“Seri ke-8 ini akan disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beserta jajaran untuk pejabat Kementerian Sosial RI,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Pimpinan KPK ke Kepala Daerah: Mari Kita Jihad Lawan Korupsi!

Ipi mengatakan, program PAKU bersama Kemensos digelar secara luring di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Adapun dalam acara ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Sekjen Kemensos Harry Hikmat, Inspektur Jenderal Dadang Iskandar, Dirjen Perlindungan Jaminan dan Sosial Pepen Nazarudin dan Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.

Kemudian, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama, serta Kabag Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Sosial Hartomo Laras beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir.

“KPK memandang Kemensos sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran penting dan strategis,” kata Ipi.

Baca juga: Pimpinan KPK: Jangan Sampai Koruptor Berkata “Punya Orang Dalam”, Bisa Hancur Negara Ini

Menurut Ipi, sejumlah kajian sistem telah dilakukan KPK termasuk di masa pandemi ini. Salah satunya terkait kajian tata kelola bantuan sosial (bansos) di tahun 2020.

KPK dan Kemensos, ujar dia, juga telah berkolaborasi dalam penanganan keluhan terkait bansos dengan memanfaatkan aplikasi JAGA Bansos yang diinisiasi KPK.

Ipi menuturkan, sejumlah rekomendasi KPK terkait penyelenggaraan bansos termasuk di dalamnya terkait penataan data telah disampaikan dan ditindaklanjuti Kemensos.

“Antara lain KPK sempat menyoroti terkait kualitas data penerima bantuan sosial, transparansi data, dan pemutakhiran data,” ucap dia.

KPK berharap dengan dilakukannya penguatan antikorupsi kepada jajaran Kemensos RI melalui program PAKU Integritas dapat menjadi benteng dan bekal dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas.

“Demikian juga dengan peran pasangan masing-masing untuk mendukung terciptanya budaya antikorupsi yang dimulai dari keluarga,” ucap Ipi.

Baca juga: KPK Minta Kepala Daerah Kerja dengan Jaga Integritas, Tak Perlu Takut OTT

Adapun PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian/lembaga.

Program ini meliputi dua kegiatan utama, yaitu Pembekalan Antikorupsi (Executive Briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara.

Program PAKU Integritas melibatkan total 10 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kelautan dan Perikanan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Keuangan, Perdagangan, Pertanian, Sosial, Kesehatan.

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kesepuluh kementerian/lembaga ini mewakili lima fokus area KPK pada periode ini, yaitu terkait sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com