JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran eks wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait penerimaan berupa fee atas pembantuannya mengurus pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui Aliza Gunado dan Edy Sujarwo yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).
KPK tengah mendalami fakta persidangan terkait dua orang kepercayaan Azis yang diduga terlibat dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Adapun fakta itu diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam
Dalam sidang itu, Taufik menjadi saksi untuk terdakwa bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait suap penanganan perkara.
Terkait perkara ini, Azis ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan Aliza. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.