JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengurangi hukuman terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.
Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Majelis Hakim di pengadilan tingkat kasasi yang memutuskan perkara tersebut yaitu Suhadi selaku Ketua serta Soesilo dan Suharto sebagai anggota.
Majelis kasasi mempertimbangkan, meskipun Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran tersebut hanya terjadi di media massa.
"Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," demikian tulis majelis kasasi.
Karena itu, menurut majelis kasasi, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
Baca juga: Komika McDanny Minta Maaf ke Rizieq Shihab, Pengacara Ungkap Hasil Pertemuan
Dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara.
Sementara itu, menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat divonis satu tahun penjara.
Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.