Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Pengawas PDP Disebut Bak Pemain Sekaligus Wasit jika di Bawah Kemenkominfo

Kompas.com - 12/11/2021, 18:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai, perlindungan data pribadi (PDP) hanya akan efektif bila diawasi oleh otoritas PDP yang independen, bukan bagian dari kementerian atau sebagai lembaga pemerintah.

Wahyudi menegaskan, otoritas PDP hendaknya bukan bekerja melayani kepentingan pemerintah, tetapi justru mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum pelindungan data pribadi.

"Jika misalnya Otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, ini berarti bahwa Kominfo akan duduk sebagai pemain sekaligus wasit (pengendali data sekaligus juga pengawas terhadap dirinya sendiri), yang tentu sulit untuk mengambil keputusan secara obyektif, fair dan adil," kata Wahyudi dalam siaran pers, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Pengawas Perlindungan Data Pribadi Disarankan di Bawah Pemerintah agar RUU PDP Segera Disahkan

Wahyudi melanjutkan, otoritas PDP sebagai lembaga pemerintah dapat menjadikannya bergantung sepenuhnya kepada pemerintah.

Misalnya, jika otoritas itu di bawah Kemenkominfo, maka wewenangnya tidak akan bisa lebih besar dari tugas, fungsi, dan wewenang Kemenkominfo sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kementerian Negara.

Jika otoritas itu berdiri sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), peluang pembubaran sewaktu-waktu juga akan membayang-bayangi karena LPNK adalah institusi yang berada di bawah wewenang presiden.

"Presiden bisa dengan mudah membubarkan Otoritas PDP, jika keberadaan lembaga ini dinilai tidak lagi sejalan dengan agenda politik dan prioritas presiden berkuasa," kata dia.

Selain itu, jika otoritas PDP ditempatkan di bawah kementerian atau LPNK, maka akan berisiko besar pada efektivitas dalam pengambilan keputusan.

"Bila otoritas ini ditempatkan di bawah Kominfo, pertanyaannya, siapakah pengambil keputusan tertinggi otoritas ini? Kepala otoritas atau Menteri Kominfo?" ujar Wahyudi.

Baca juga: Kemnkominfo: Otoritas Perlindungan Data Pribadi Bisa Berbentuk Badan atau Dirjen

Wahyudi menambahkan, jika otoritas PDP didudukkan sebagai institusi pemerintah, maka fungsi-fungsi yang melekat dan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga ini tidak bisa dilaksanakan secara efektif.

Pada fungsi regulator misalnya, Wahyudi menilai peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas di bawah Kemenkominfo atau LPNK tidak memiliki posisi hirarki yang jelas dalam UU Pembentukan Perundang-undangan.

Akibatnya, peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat atau implementatif terhadap kementerian/lembaga atau swasta.

"Padahal salah satu fungsi penting Otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi-regulasi teknis dan pendoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data," ujar Wahyudi.

Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Oleh sebab itu, Wahyudi menegaskan, pembentukan otoritas PDP yang independen merupakan keniscayaan, sebagai pilar utama untuk memastikan efektivitas dan optimalnya UU PDP di Indonesia.

Seperti diketahui, persoalan kedudukan lembaga otoritas pengawas data pribadi merupakan salah satu isu yang belum menemukan titik temu dalam pembahasan RUU PDP.

Di satu sisi, Komisi I DPR ingin lembaga tersebut independen, sedangkan pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dan pemerintah mengenai RUU PDP sudah hampir menemui titik terang.

Baca juga: Kebocoran Data dan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut soal kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak karena masih terus dibahas sebelum diputuskan.

"Kesepakatannya itu juga sedang digodok menuju finalisasi. Kita tunggu saja karena kalau saya sampaikan belum final itu, nanti merupakan informasi yang bisa menyesatkan masyarakat," kata Dasco, Rabu (10/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com