Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Dosen dan BEM Se-UI Gelar Aksi Ketiga Desak Pembatalan PP tentang Statuta UI

Kompas.com - 12/11/2021, 13:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) berserta sejumlah dosen akan menggelar aksi ketiga terkait pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Aksi ini akan dilakukan di Taman Rotunda, Kampus UI, Depok, Jumat, (12/11/2021) pukul 14.00-17.00 WIB.

“Aksi BEM UI ini didukung sepenuhnya oleh Aliansi Pendukung #BatalkanStatutaUI, PP Nomor 75 Tahun 2021, yang terdiri dari guru besar, dosen, tenaga akademik, dan alumni,” kata dosen ilmu politik FISIP UI Reni Suwarso dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Baca juga: Aliansi BEM UI Akan Gelar Aksi “Piknik Bersama Cabut Statuta” di Sekitar Gedung Rektorat

Reni mengatakan, aksi ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan warga UI kepada Rektor UI Ari Kuncoro dan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Saleh Husin untuk menjelaskan duduk perkara PP 75/2021 tentang Statuta UI.

Menurut dia, sudah dua kali aksi massa dilakukan, sejumlah surat juga dilayangkan, bahkan puluhan kali telepon, SMS, pesan WhatsApp sudah dikirimkan kepada Rektor dan Ketua MWA.

Namun, ia mengatakan, pimpinan Kampus UI tersebut tidak kunjung berani menemui mahasiswa terkait isu Statuta UI ini.

“Para penguasa saat ini memang budek atau tidak mau mendengar walaupun mereka paham bahwa ada masalah yang harus direspons,” kata dia. 

Selain itu, Reni mengatakan, Rektor UI Ari Kuncoro telah menggugat Mendikbud Ristek Nadiem Makarim untuk tidak lagi campur tangan dalam proses menentukan gelar profesor di UI seperti dalam UU No 15/2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca juga: Jokowi Tak Respons Surat Guru Besar soal Statuta UI yang Bermasalah, Mahasiswa-Dosen UI Beraksi

Gugatan itu didasari karena UI sudah memiliki PP 75/2021 yang memberikan rektor kewenangan absolut untuk mengangkat guru besar.

Ia juga mengatakan, Rektor UI saat ini sudah menganggap UU Nomor 15/2005 tentang Guru dan Dosen, terutama Pasal 50 (4) yang tidak punya kekuatan hukum lagi.

“Bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan rektor UI, maka seluruh rektor PTN/PTS se-Indonesia akan memiliki kewenangan absolut untuk mengangkat guru besar,” kata Reni.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi BEM UI juga sudah menggelar aksi menolak Statuta UI yang baru di lingkungan kampus UI pada Selasa (12/10/2021).

Kemudian, kembali mengadakan aksi “Piknik Bersama Cabut Stauta UI” di sekitar Gedung Rektorat UI, Depok, Jumat (22/10/2021).

Kedua aksi ini menuntut hal yang sama dengan pernyataan sikap dari Gerakan UI Peduli di bulan Juli lalu, yakni mencabut PP 75/2021.

Adapun Gerakan UI Peduli merupakan gabungan dari unsur mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan UI.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Lempar Tanggung Jawab atas Permohonan Warga UI soal Statuta

Gerakan ini menyoroti soal PP 75/2021 yang dinilai cacat secara formil dan materil.

Mereka juga menuntut pelibatan empat organ UI, yakni Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar, serta partisipasi seluruh warga UI dalam proses revisi statuta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com