Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Rektor PTKN Satu Suara Dukung Permendikbud PPKS

Kompas.com - 12/11/2021, 09:50 WIB
Kristian Erdianto

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan, semua rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) satu suara mendukung Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

"Kalau di Kementerian Agama enggak ada (yang menolak), semua sepakat, mufakat. Mana (yang menolak)? Enggak ada. Full 100 persen satu suara (mendukung Permendikbud)," ujar Nizar, dikutip dari Antara, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Kemenag: Tak Ada Alasan untuk Tidak Mendukung Permendikbud PPKS

Nizar mengatakan, Kemenag telah mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang dukungan itu kepada seluruh sivitas perguruan tinggi dan akan diterapkan di seluruh PTKN.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap warga kampus dari ancaman kekerasan seksual.

"Maka, Kemenag sangat mendukung dan akan menerapkan Permendikbud di seluruh PTKIN dan PTK non-Islam," kata dia.

Menurut Nizar, implementasi dan tindak lanjut SE tersebut dikembalikan pada masing-masing rektor karena memiliki satuan kerja (Satker) dan rektor sebagai penanggung jawab.

"Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada sivitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata dia.

Baca juga: Ramai-ramai Mendukung Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus

Sebelumnya, Nizar menjelaskan, permendikbud tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak bisa dilepaskan dari konteks.

Permendikbud memberi ruang dan payung hukum bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta mengakomodasi hak.

Permendikbud tersebut, kata dia, memiliki konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sehingga tidak tepat apabila dikaitkan dengan pelegalan zina di lingkungan pendidikan.

"Kalau memahami sebuah regulasi, itu mestinya harus utuh. Tidak boleh lepas konteksnya. Nah konteks ini, di Permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com