Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Kontras: Semakin Mundur ke Era Otoritarianisme

Kompas.com - 11/11/2021, 11:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti tidak sepakat apabila masa aktif jabatan Panglima TNI ditambah hingga usia 60 tahun.

Wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI ini digulirkan oleh sejumlah pihak, salah satunya diungkap Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari.

"Wacana ini kembali menunjukkan Indonesia semakin mundur ke era otoritarianisme. Ketika penguasa bisa seenaknya mengganti-ganti aturan," kata Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Andika Diprediksi Jabat Panglima hingga 2024, Pimpinan DPR: Tergantung Presiden

Fatia menuturkan, munculnya wacana perpanjangan jabatan tersebut juga bakal menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melegitimasi tindakan yang mengkhianati amanat reformasi.

Adapun yang dimaksud mandat reformasi terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Salah satu pasalnya yaitu Pasal 53 mengatur usia pensiun perwira adalah 58 tahun.

"Hal ini dapat mengakibatkan regenerasi maupun akuntabilitas lembaga negara, khususnya militer sehingga menjadi lebih kuat," kata Fatia.

Selain itu, Kontras juga melihat munculnya wacana perpanjangan jabatan akan membuat pergantian generasi dalam internal militer tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Perlukah Reshuffle Kabinet Pasca-pergantian Panglima TNI?

Fatia meminta para pemangku kepentingan mengikuti aturan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar pergantian regenerasi dalam internal militer berjalan dengan semestinya.

"Ini sesuai yang sudah disepakati pada mandat reformasi," ucap dia.

Lebih lanjut, Fatia juga mengaku heran apabila wacana itu kemudian diperpanjang dan bahkan diwujudkan, salah satunya dengan cara hak prerogatif presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Ia mempertanyakan urgensi jika presiden mengeluarkan Perppu untuk mengubah masa jabatan perwira.

"Urgensinya saja sih yang jadi pertanyaan. Semendesak itukah? Padahal, ada urutan Angkatan Laut yang selanjutnya bisa isi posisi panglima," ujar Fatia.

Baca juga: Langkah Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Tinggal Menunggu Dilantik Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com