JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti tidak sepakat apabila masa aktif jabatan Panglima TNI ditambah hingga usia 60 tahun.
Wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI ini digulirkan oleh sejumlah pihak, salah satunya diungkap Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari.
"Wacana ini kembali menunjukkan Indonesia semakin mundur ke era otoritarianisme. Ketika penguasa bisa seenaknya mengganti-ganti aturan," kata Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Andika Diprediksi Jabat Panglima hingga 2024, Pimpinan DPR: Tergantung Presiden
Fatia menuturkan, munculnya wacana perpanjangan jabatan tersebut juga bakal menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melegitimasi tindakan yang mengkhianati amanat reformasi.
Adapun yang dimaksud mandat reformasi terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Salah satu pasalnya yaitu Pasal 53 mengatur usia pensiun perwira adalah 58 tahun.
"Hal ini dapat mengakibatkan regenerasi maupun akuntabilitas lembaga negara, khususnya militer sehingga menjadi lebih kuat," kata Fatia.
Selain itu, Kontras juga melihat munculnya wacana perpanjangan jabatan akan membuat pergantian generasi dalam internal militer tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Perlukah Reshuffle Kabinet Pasca-pergantian Panglima TNI?
Fatia meminta para pemangku kepentingan mengikuti aturan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar pergantian regenerasi dalam internal militer berjalan dengan semestinya.
"Ini sesuai yang sudah disepakati pada mandat reformasi," ucap dia.
Lebih lanjut, Fatia juga mengaku heran apabila wacana itu kemudian diperpanjang dan bahkan diwujudkan, salah satunya dengan cara hak prerogatif presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ia mempertanyakan urgensi jika presiden mengeluarkan Perppu untuk mengubah masa jabatan perwira.
"Urgensinya saja sih yang jadi pertanyaan. Semendesak itukah? Padahal, ada urutan Angkatan Laut yang selanjutnya bisa isi posisi panglima," ujar Fatia.
Baca juga: Langkah Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Tinggal Menunggu Dilantik Jokowi
Sebelumnya, Abdul Kharis memprediksi Andika Perkasa, Panglima TNI terpilih menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, bakal menjabat hingga 2024.
Padahal, diketahui bahwa Andika pada tahun tersebut berusia 60 tahun. Sementara, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53 mengatur usia pensiun perwira adalah 58 tahun.
"Saya melihat diperpanjang, terus terang saja," kata Abdul dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Untuk diketahui, masa bakti Andika Perkasa tinggal 13 bulan sebab Andika akan berusia 57 tahun pada Desember 2021 dan usia pensiun perwira TNI yaitu 58 tahun.
Dia pun meyakini bahwa usia pensiun perwira tinggi TNI akan diperpanjang selama 2 tahun menjadi 60 tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dua alternatif jika masa dinas Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai TNI diperpanjang hingga 2024.
"Nah khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU (Undang-Undang) atau nanti dikeluarkan perppu oleh presiden," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.