JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengatakan, warga negara (WN) China berinisial WJS bakal diadili di Indonesia.
Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang menaungi sejumlah layanan pinjaman online (pinjol) ilegal itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (9/11/2021).
"(WJS) diadili di Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen (Pol) Helmy Santika, dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Bareskrim Sita Laptop dan Ponsel WN China Pemilik Pinjol Ilegal, Ada KTP WNI dengan NIK Modifikasi
Helmy menuturkan, WJS bekerja sebagai konsultan bisnis. Saat ditangkap di bandara, WJS diduga hendak pergi ke Turki bersama dua rekannya.
Namun, belakangan diketahui dua rekannya tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan WJS.
"Indikasinya seperti itu (mau kabur). Tapi faktanya kita tangkap di bandara saat akan pergi ke Turki," katanya.
Adapun KSP IMB yang dimiliki WJS biasa merekrut orang-orang untuk menjadi bagian dari bisnis. Mereka juga mencari layanan pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.