Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut PSP dan Hibah Barang Rampasan Hasil Korupsi Selama 2021 Capai Rp 255,89 Miliar

Kompas.com - 10/11/2021, 08:25 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeklaim, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah atas barang rampasan hasil penanganan kasus korupsi sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp 255,89 miliar.

“Grafik PSP dan hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK,” ujar Firli, melalui siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Firli mengatakan, serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan milik KPK ini merupakan wujud pelaksanaan lima asas pokok.

Mulai dari asas kepatuhan hukum, asas keterbukaan atau transparansi, akuntabilitas, proposionalitas dan kepentingan umum.

Baca juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan, dari Aset Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum ke 5 Instansi

Pada Selasa (9/10/2021), KPK memberikan PSP dan hibah kepada lima instansi negara yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Seluruh instansi penerima barang hasil rampasan tindak pidana korupsi itu pun memberikan apresiasi atas penetapan status barang yang akan dimanfaatkan.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan aset yang diterima untuk memenuhi tugas penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Ini juga membuktikan bahwa ada kerja sama dan sinergi antar penegak hukum akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas,” ucap Setia.

Baca juga: Dapat Hibah Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Jadi Museum Pemilu..

Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mengatakan, Kemenkeu memberikan fleksibilitas pengelolaan barang rampasan agar bisa terkelola dengan baik.

Hal itu, kata dia, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

“Kami mendukung kebijakan KPK terkait penyelesaian barang rampasan ini agar keberhasilan asset recovery meningkat dan bisa digunakan oleh kementerian dan lembaga lain untuk pelaksanaan tugasnya.” tutur Purnama.

Adapun barang rampasan yang dihibahkan totalnya senilai Rp 85,1 Miliar dalam wujud kendaraan, tanah, dan bangunan.

Kementerian Keuangan mendapatkan hibah berupa tiga unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp 1.297.708.000.

Kejaksaan Agung mendapatkan hibah berupa sebidang tanah seluas 898,6 meter persegi beserta bangunannya seluas 310 meter persegi yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai taksiran sebesar Rp 14.349.705.000.

Baca juga: KPK Hibahkan Barang Hasil Rampasan Senilai Rp 85,1 Miliar ke 5 Instansi

Kementerian Agama mendapatkan hibah berupa dua bidang tanah seluas 3.262 meter persegi yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur dengan nilai taksiran sebesar Rp 6.042.270.000.

Komisi Pemilihan Umum mendapatkan hibah berupa sebidang tanah seluas 543 meter persegi beserta bangunan seluas 282,57 meter persegi yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dengan nilai taksiran sebesar Rp 8.101.723.000.

Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan hibah berupa dua bidang tanah dengan luas total tanah 7.870 meter persegi yang berlokasi di Mantijeron, Kota Yogyakarta dengan nilai taksiran sebesar Rp 55.323.251.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com