Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Suap Kasus Pajak, Saksi Sebut Ada Perbedaan Penghitungan Wajib Pajak

Kompas.com - 09/11/2021, 15:20 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Naufal Binnur mengatakan ada perbedaan jumlah kewajiban pajak yang mesti dibayarkan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Naufal adalah manager Forsite Consulting, konsultan pajak yang sempat digunakan oleh PT GMP.

Perbedaan itu terkait penghitungan kewajiban pajak PT GMP yang dihitung oleh Forsite Consulting, dengan hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak.

Padahal, berdasarkan tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) mestinya pajak yang dibayarkan PT GMP hanya berkisar Rp 4 hingga Rp 5 miliar.

“Terkait tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) menurut kami tambahannya Rp 4 sampai Rp 5 miliar. Itu menurut kami,” terang Naufal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dalam persidangan ini, Naufal dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Baca juga: Haji Isam Laporkan Saksi Kasus Suap Pajak ke Bareskrim Polri, Ini Kata KPK

Dalam kesaksiannya, Naufal mengatakan bahwa petugas pajak datang lagi dan meminta tambahan pembayaran pajak senilai Rp 20 miliar.

“Setelah submit SPT tahunan, kantor pajak datang lagi untuk audit, lalu ada tambahan Rp 20 miliar lagi,” ungkap Naufal.

Mendengar keterangan itu hakim kemudian mencecar Naufal kembali.

“Setelah diaudit pemeriksa pajak tadi?,” tanya hakim.

“Iya Pak,” tutur Naufal.

Meski ada perbedaan perhitungan, Naufal menceritakan bahwa PT Gunung Madu Plantations tidak mengajukan keberatan.

Namun dalam persidangan, Naufal mengaku tak mengetahui alasan PT GMP tak melakukan upaya banding atau keberatan atas SPHP pemeriksa pajak itu.

Diketahui dalam perkara ini Angin dan Dadan didakwa menerima suap senilai total Rp 57 miliar.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Tersangka Konsultan Pajak

Suap diduga diterima dari tiga pihak. Pertama, dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kedua, penerimaan suap dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati.

Terakhir, diduga keduanya menerima suap dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Jaksa mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Jika terbukti keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com