Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Puan Tak Hiraukan Interupsi Anggota DPR di Rapat Paripurna

Kompas.com - 09/11/2021, 09:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna terkait persetujuan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, Senin (8/11/2021), diwarnai interupsi yang tidak dihiraukan oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Interupsi itu diajukan oleh anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmi Alaydroes.

Fahmi mengajukan interupsi ketika Puan hendak menutup rapat dan menyampaikan terima kasih atas kelancaran rapat.

"Dewan yang kami hormati, dengan demikian selesai rapat paripurna," kata Puan saat memimpin rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Gagal Ajukan Interupsi di Rapat Paripurna, Anggota DPR Sindir Puan

"Saya minta waktu pimpinan interupsi, pimpinan saya minta waktu, mohon maaf saya minta waktu, saya anggota minta waktu pimpinan," ucap Fahmi, di saat yang berbarengan.

Namun, interupsi Fahmi itu tidak dihiraukan Puan hingga palu diketuk tanda berakhirnya rapat paripurna.

Setelah palu diketuk, Fahmi sempat menyindir Puan.

"Bagaimana mau jadi capres (calon presiden), hak konstitusi kita enggak dikasih," sindir Fahmi.

Kewenangan pimpinan

Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto angkat bicara soal insiden tersebut. Utut menilai, pimpinan rapat memiliki wewenang untuk menerima atau menolak interupsi yang diajukan.

"Yang memimpin sidang itu berhak, interupsi diterima atau tidak," kata Utut, seusai rapat paripurna.

Utut menjelaskan, rapat paripurna hari itu memang memiliki agenda tunggal yaitu pengesahan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI yang baru.

Dengan demikian, menurut dia, interupsi dapat dilakukan pada agenda rapat paripurna selanjutnya.

"Tadi kan di awal sudah dibilang, agendanya tunggal, yaitu masalah laporan Komisi I mengenai Panglima TNI, kan sudah," kata dia.

Baca juga: Interupsi yang Hendak Disampaikan Anggota F-PKS Tak Dihiraukan Puan, Ini Kata Ketua Fraksi PDI-P

"Interupsi bisa di tempat lain, supaya kesakralannya bisa terjaga," kata Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com