Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Jaksa Agung soal Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika Perlu Diperjelas

Kompas.com - 09/11/2021, 07:52 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Pedoman tersebut mengatur jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial.

Ketentuan yang mulai berlaku pada 1 November 2021 itu menjadi acuan bagi penuntut umum guna mengoptimalisasi penyelesaian perkara melalui rehabilitasi terhadap pengguna, dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca juga: Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Diharapkan, pedoman tersebut dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi masalah jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.

Dia menuturkan, penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.

“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” kata Leonard, dikutip dari Antara, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Dinilai Bantu Kurangi Overcrowding Lapas

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengapresiasi langkah Jaksa Agung atas penerbitan pedoman penuntutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Taufik berpandangan, pedoman ini akan berdampak positif terhadap penanggulangan narkotika dan mengurangi masalah jumlah narapidana yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding, karena kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia,” kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (8/11/2021).

Taufik berpendapat, pedoman ini menjadi bagian dari upaya untuk mengubah kultur punitif atau penerapan pidana hukum di Indonesia.

Sedangkan, menurutnya, sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif dan restoratif.

Mengutip riset Kompas tentang kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan, data di laman Ditjenpas menunjukkan, dari 526 UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pemasyarakatan di 33 Kanwil (Kantor Wilayah) di Indonesia, sebanyak 76 persen (401 UPT) telah over kapasitas.

Bahkan, 41 persen diantaranya (217 UPT) mengalami over kapasitas penghuni lebih dari 100 persen.

Di seluruh daerah di Indonesia, kapasitas lapas dan rumah tahanan hanya 135.561 orang. Sementara, jumlah warga binaan per Agustus 2021 mencapai 266.514 orang, dengan demikian melebihi kapasitas hingga 97 persen.

Baca juga: Pedoman Jaksa Agung, Penyalah Guna Narkotika Direhabilitasi Medis dan Sosial

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com