JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali untuk periode 9 hingga 22 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (9/10/2021), ada daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus level 1, tersebar di 20 provinsi.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 22 November, Tak Ada Provinsi Level 3 dan 4
Berikut rinciannya:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Bengkulu
7. Lampung
8. Kepulauan Riau
9. NTB
10. NTT
11. Kalimantan Tengah